Tanggapi Niat KOI/NOC Indonesia Bentuk Organisasi Baru, Ketum PB PTMSI Peter Layardi Lay Ingatkan Sudah Ada Putusan Inkrah Mahkamah Agung

Berita16 Dilihat
banner 468x60

Pernyataan KOI/NOC Indonesia mengumumkan niatan membentuk organisasi baru tenis meja Indonesia dinilai kurang pas dan melawan putusan hukum yang sudah inkrah dari Mahkamah Agung. (MA) Republik Indonesia. Berdasar hukum, konflik organisasi tenis meja di Tanah Air telah rampung atau tuntas dengan keluarnya putusan inkrah MA yang menyebut satu-satunya organisasi sah tenis meja adalah Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI.)

”KOI/NOC Indonesia telah mengeluarkan pernyataan kurang tepat dan bisa disebut melawan hukum dengan mengumumkan niatan membentuk organisasi baru tenis meja di Indonesia. Tidak hanya itu, KOI/NOC Indonesia juga terkesan mengajari pelaku/insan olaharaga bahkan masyarakat Indonesia untuk melawan putusan atau ketetapan hukum yang sudah inkrah. Mau dikemanakan prestasi olaharaga di Tanah Air, kalau pemangku olaharaga Indonesia justru senang memelihara konflik atau dualisme, bukan mengedepankan Merah Putih dan membuat situasi adem dan kondusif,” kata Ketua PB PTMSI Peter Layardi Lay memberi tanggapan terkait niatan Ketua KOI/NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari yang ingin membentuk organisasi baru tenis meja Indonesia meja, Jumat (11/7/2025), di Jakarta.

banner 336x280

Peter mengatakan telah ada keputusan hukum inkrah MA jika sengketa tenis meja sudah berakhir dan PB PTMSI menjadi satu-satunya organisasi tenis meja yang sah di Tanah Air. Insan tenis meja di seluruh penjuru Tanah Air telah tahu itu hingga tenis meja sudah clear dan tenang.

”Saya nggak habis pikir tenis meja yang sudah tenang, pada saat pelaksanaan PON ACEH Sumut 2024 berlangsung lancar dan baik, dimana 38 Pengprov di bawah PB PTMSI telah mulai fokus membina serius untuk mengejar ketertinggalan akibat gaduh organisasi, suasana nyaman dan tenang itu kini justru kembali dikaburkan oleh pernyataan KOI/NOC Indonesia. Padahal, kami telah mengirim semua putusan hukum terkait organisasi tenis meja,” tutur Peter.

“Kalau model olahraga prestasi yang dikembangkan pemangku/pembina olahraga di Tanah Air menabrak aturan-aturan undang-undang yang sudah ada termasuk putusan inkrah hukum, bagaimana prestasi olahraga akan maju. Patut diduga Ketua KOI/NOC Indonesia mendapatkan masukan salah,” terang Peter

DPR Perlu Perbaiki UU Keolahragaan

Menyikapi perkembangan ini, lanjut Peter, PB PTMSI dalam waktu dekat akan menggelar Rakornas dengan mengundang Pengprov PTMSI untuk mengambil sikap atas pernyataan KOI/NOC Indonesia.

Ditambahkan Peter, mestinya sepengetahuan dirinya KOI/NOC Indonesia itu bersinergi dengan KONI Pusat karena bidang yang masing-masing itu berbeda jobnya. ”KOI/NOC Indonesia untuk urusan luar negeri dan dalam negeri diurus KONI Pusat. Tapi saya mengusulkan sebaiknya KOI dan KONI Pusat digabung lagi saja. Kalau tidak dan tetap seperti sekarang, nanti banyak cabor dibuat dualisme kalau cabor yang bersangkutan tidak nurut atau punya pandangan beda,” jelas Peter.

Dijelaskan Peter, ada kesan KOI/NOC Indonesia tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan KONI Pusat yang notabene adalah induk organisasi olahraga yang ada di Indonesia, sehingga cabor tenis meja menjadi korban dan bahkan beberapa cabor lain juga terjadi dualisme.

”Perlu para anggota DPR RI yang terhormat memperbaiki UU olahraga sehingga lebih tegas lagi atau bahkan menyatukan kembali KONI dan KOI jadi satu seperti dulu, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ucap Peter. “Karena sejarahnya zaman KONI dan KOI dulu baik-baik aja dan olahraga Indonesia banyak prestasi yang membanggakan. Berbanding terbalik dengan kondisi sekarang, nasib orang dan organisasi jadi korban,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *